TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas dua hari lalu mengancam akan membongkar praktik penipuan dan kejahatan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT. Menurut Buwas, kejahatan yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan beras dalam jumlah yang tidak sesuai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Beras yang diberikan tidak sesuai. Yang digesek uang hanya senilai di bawah Rp 110 ribu, saya tahu semua,” kata Budi usai mengikuti Rapat Koordinasi Pangan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Budi Waseso yang mantan Kepala Badan Reserse Kriminal ini mengaku sudah sangat berpengalaman dan memiliki banyak data soal modus-modus penipuan di berbagai bidang. "Saya ini mantan polisi, jadi jangan dipakai main-main, saya akan buktikan kejahatan-kejahatan selama ini," kata Buwas.
Lalu apa itu BPNT dan seperti apa penyalurannya?
BPNT sejatinya merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non-tunai kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) melalui sistem pembayaran elektronik. Selama ini, bantuan diberikan dalam bentuk Rastra atau Beras Sejahtera. Mulai Juni 2019, penyalurannya berubah dari Rasta menjadi Kartu BPNT.
Dalam skema Rastra, KPM ini mendapatkan beras berkualitas medium sebanyak 10 kilogram per bulan, tanpa biaya. Sementara lewat BPNT, setiap KPM mendapat bantuan Rp 110 ribu per bulan. Tidak hanya bisa diambil tunai, uang ini juga bisa untuk membeli beras dan telur, melalui Kartu BPNT di sejumlah e-Warong yang ditunjuk pemerintah.
Ketentuan mengenai BPNT ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai dan sejumlah peraturan menteri lainnya. Di dalamnya, diatur juga diatur mengenai proses penyaluran, yang kemudian dituding oleh Buwas terdapat kejahatan. Adapun proses penyaluran BPNT ini dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama perbankan anggota Himbara, yang memiliki rekening KPM.